Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

06-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto : Ayu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membayar gaji P3K, terutama jika harus mengikuti standar gaji yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mencontohkan bahwa Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam tentu memiliki kapasitas keuangan berbeda dengan Kabupaten Musi Rawas dan daerah lainnya.

 

"Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing tidak sama," ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).

 

Menurutnya, perlu ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan. Hal ini harus tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, standarisasi gaji juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

 

Namun, ia mengingatkan agar P3K paruh waktu yang telah diangkat tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak berada pada tingkat yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

 

"Jangan sampai teman-teman P3K yang sudah diangkat paruh waktu masih mendapatkan penggajian seperti sebelumnya, di angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apalagi untuk hidup sejahtera. Sebab, tujuan utama pengangkatan P3K adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara," paparnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...